DEPOKTIME.COM, Depok – Sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Rudy Kurniawan (RK) terus bergulir dan menyeret tiga nama berinisial I, A, S yang tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.
Ketiga saksi tersebut yakni Ikravany Hilman, Afifah Alia dan Sahat Farida Berlian yang dimintai keterangan satu persatu oleh Majelis Hakim serta ketiga saksi itu ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa RK didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
Menurut Sahat, pemanggilan dirinya beserta saksi lain dikarenakan ada penyebutan nama didalam persidangan sebelumnya.
“Persidangan hari ini, kami diundang oleh kejaksaan sebagai saksi kami ini pihak yang dipanggil-panggil dalam sidang sebelumnya oleh saksi yang merupakan kakak kandung korban,” ujar Sahat didampingi Ikravany dan Afifah usai persidangan, Senin, 4 Agustus 2025.
Lebih lanjut Sahat jelaskan bahwa dirinya bersama saksi lainnya diklaim sebagai pihak ketiga yang merekayasa BAP.
“Kami jelaskan dalam sidang bahwa kami tidak pernah pernah memaksa, meminta, mengarahkan korban saat melapor ataupun saksi pelapor ketika BAP merekayasa permasalahan. Kami mengutamakan kejujuran,” jelas Sahat.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Bio menyebut nama I, A dan S pada agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok. (Udine)












