DEPOKTIME.COM, Depok – Kisruh tentang anggaran tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok mencapai hampir 3 milyar, Walikota Depok Supian Suri dan Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna sepakat untuk tidak menghapus tetapi akan mengevaluasi.
Supian menegaskan bahwa butuh evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.
“Kita evaluasi kembali dan ini juga sedang kami koordinasikan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait dengan ini. Karena hadirnya atau lahirnya kebijakan yang kemarin enggak lepas daripada ketentuan aturan yang membolehkan terhadap ketentuan yang kita keluarkan kemarin itu,” ujar Supian Suri usai deklarasi damai Buruh bersama TNI dan Polri di jalan akses UI Depok pada Jumat 5 September 2025.
Hal tersebut juga dilontarkan ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna yang menilai bahwa Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 akan dievaluasi lebih lanjut.
“Kita memohon kesabarannya rekan-rekan terkait dengan evaluasi yang terkait dengan perwal. Wewenang Walikota nanti juga Pak Sekda bersama Pemerintah Kota akan melakukan peninjauan ulang evaluasi,” ucap Ade Supriyatna.
“Kita bicarakan juga tentunya Pemkot Depok juga akan koordinasi dengan provinsi dan Kemendagri karena memang secara regulasi sudah ada. Tidak hanya di Kota Depok, tapi di seluruh kota, provinsi di Indonesia terkait hal tersebut,” sambungnya.
Dirinya mengklaim bahwa perwal tersebut sesuai dengan tingkat kewajaran karena Kota Depok belum mempunyai rumah dinas untuk pimpinan DPRD.
“Kota yang memang tidak memiliki fasilitas tersebut maka tingkatan tunjangannya tentu bisa disesuaikan dengan tingkat yang wajar,” pungkasnya.
Diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok pada BAB II BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN Pasal 2 (1) Besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebagai berikut:
a. Ketua Rp. 47.116.000,00 Orang Per bulan;
b. Wakil Ketua Rp. 43.100.000,00 Orang Per bulan;
c. Anggota Rp. 32.500.000,00 Orang Per bulan.
Pasal 2 (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan terhitung mulai Januari 2022.
Pasal 3 Pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD Kota Depok. (Udine)