Nina Suzana Rangkap Jabatan, Melanggar Aturankah?

Nina
Nina Suzana saat Halalbihalal PT Tirta Asasta Depok. (Foto: Tim)

DEPOKTIME.COM, Depok – Nama Nina Suzana menjadi perbincangan hangat di khalayak ramai, mengingat dirinya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok sekaligus Komisaris Utama di PT Tirta Asasta Depok.

Atas hal itu, terdapat aturan perundang-undangan tentang rangkap jabatan bagi ASN aktif untuk bekerja diwaktu yang sama ditempat berbeda.

“Ya, kita lihat saja, boleh atau tidak dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Guntur yang merupakan tokoh pemuda di Kota Depok, Jumat, 26 Juni 2026.

“Kalo ditemukan pelanggaran administrasi, ya kita kawal prosesnya. Jadi tidak ada lagi ASN yang merangkap jabatan,” tambahnya.

Ia pun meragukan kinerja seorang ASN jika merangkap jabatan, dikarenakan ASN pelaksana pelayanan publik tidak boleh rangkap jabatan di BUMD untuk menghindari benturan kepentingan.

Secara umum, ASN dilarang merangkap jabatan sebagai Direksi di BUMD, namun diperbolehkan menjadi Dewan Pengawas/Komisaris. Berdasarkan UU Pelayanan Publik dan PP BUMD.

Dari data yang dihimpun, Nina Suzana saat itu menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah Kota Depok dan diangkat menjadi Komisaris Utama PT Tirta Asasta Depok untuk periode 2024-2028 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seleksi berjalan.

Ditetapkanlah komisaris yang diusulkan RUPS bahwa unsur pejabat pemerintah daerah yang menjadi komisaris periode tahun 2024-2028 adalah Nina Suzana.

Diketahui bahwa ASN dilarang keras merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMD. Jika ingin menjadi Direksi, ASN harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, ASN/Pejabat Pemerintah Daerah diperbolehkan menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD, namun dengan syarat ketat seperti fokus pada pengawasan dan tidak melakukan tindakan eksekutif, berasal dari instansi pemerintah (biasanya Pejabat Eselon II atau terkait bidang teknis) dan mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Walau diizinkan untuk Dewan Pengawas, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang keras pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi usaha.

Oleh karena itu, batasan ini sering kali membuat aturan rangkap jabatan di BUMD disesuaikan kembali dengan Peraturan Daerah (Perda) setempat guna mencegah konflik kepentingan.

Sampai berita ini ditayangkan, Nina Suzana belum terkonfirmasi. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *