DEPOKTIME.COM, Depok – Alih-alih menegakkan peraturan daerah terkait dengan perijinan mendirikan bangunan, oknum Satpol PP Kota Depok malah ‘getok’ pengusaha cafe sebanyak hampir ratusan juta rupiah.
Dalam rekaman suara, terdengar sejumlah nominal angka yang diterima oleh oknum petugas Satpol PP Kota Depok dikarenakan bangunan cafe belum memiliki IMB tetapi sudah beroperasi.
Alhasil, plang pelanggaran dan penegakan perda pun ditancapkan tepat berada ditengah area cafe KOAT COFFEE.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Gerakan Depok Bersatu, Eman Sutriadi katakan bahwa KOAT COFFEE berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Siteplan dan rekomendasi teknis dari dinas terkait di Kota Depok.
“Meskipun tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dan seharusnya dilengkapi, Cafe ini sudah berani menjalankan usaha sejak beberapa bulan lalu,” ujar Eman kepada awak media, Senin, 29 Desember 2025.
“Bangunan yang berada diatas tanah seluas 3001 meter persegi ini diketahui hanya memiliki Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Depok tertanggal 23 Desember 2024,” sambungnya.
Dari penelusuran investigasi, diperoleh informasi jika dinas terkait telah memberikan peringatan berupa Surat Peringatan (SP) kepada pengelola bangunan.
“GEDOR juga mendapatkan fakta, jika Tim Operasi Penertiban Terpadu – Satpol PP Kota Depok telah melakukan Segel dan memasang Plank Segel di lokasi bangunan KOAT COFFEE. Namun plang segel tersebut saat ini telah dicopot secara sepihak oleh pihak pengelola bangunan,” katanya.
Dari informasi yang GEDOR dapatkan dari pihak pengelola Cafe, mereka berani mencopot/mencabut plang segel tersebut, karena telah memberikan sejumlah “uang kordinasi” kepada oknum petugas Satpol PP kota Depok berinisial ‘Her’.
“Selain itu, diduga kuat ada keterliban oknum anggota DPRD Kota Depok dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang melindungi keberadaan KOAT COFFEE sehingga mereka merasa aman dari pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Menyikapi situasi dan kondisi yang kami sebutkan diatas, GEDOR menuntut kepada Tim Operasi Penertiban Terpadu – Satpol PP kota Depok untuk memasang kembali Plang Segel di lokasi bangunan KOAT COFFEE serta menghentikan seluruh kegiatan operasional yang dijalankan Cafe tersebut, sampai seluruh dokumen perizinan khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mereka diterbitkan.
“Kami menuntut Walikota Depok untuk mengusut tuntas dan transparan dugaan suap yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP kota Depok terkait pencopotan/pencabutan Plang Segel di KOAT COFFEE. Dan menuntut DPRD Kota Depok untuk mengusut tuntas dan transparan dugaan oknum anggota DPRD Kota Depok yang terlibat memberikan perlindungan kepada pengelola KOAT COFFEE,” tegasnya.
Tak hanya itu, GEDOR juga menuntut penjelasan detail dan transparan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sátu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok terkait seluruh proses perizinan yang dijalankan oleh pengelola KOAT COFFEE.
“GEDOR akan mengawal tuntutan hingga tuntas dan transparan. Agar marwah Pemkot Depok tidak dikangkangi oleh oknum petugas korup dan pengusaha serampangan yang ingin menjalankan usahanya di Kota Depok,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang bersangkutan belum terkonfirmasi. (Udine)












