DEPOKTIME.COM, Sawangan – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aktivitas berjualan dan menimbulkan keresahan di lingkungan Perumahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Kamis, 24 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi Depok bersama unsur pemerintah wilayah dan aparat terkait mendatangi lokasi untuk melakukan koordinasi serta penanganan secara persuasif.
Petugas kemudian berkomunikasi langsung dengan WNA yang bersangkutan untuk mengetahui situasi dan latar belakang aktivitasnya. Setelah dilakukan pendekatan, yang bersangkutan bersedia menghentikan aktivitas berjualan dan meninggalkan lokasi.
Kemudian, pihak Satpol PP Kecamatan Sawangan selanjutnya melakukan pengamanan area tempat berjualan dengan memasang garis pembatas.
WNA tersebut kemudian meninggalkan lokasi dengan didampingi petugas Satpol PP Kecamatan Sawangan.
Plh. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Pajar Lukman Hersa Marsuf menyampaikan bahwa penanganan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dan pendekatan persuasif untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Dalam penanganannya, kami mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Pajar dalam keterangan resminya kepada awak media.
Setelah dilakukan penanganan, kondisi di sekitar Perumahan Pasir Putih kembali kondusif.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan informasi terkait aktivitas WNA yang memerlukan penanganan kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Udine)




