SUARADEPOKNEWS.COM, Depok-Polemik maupun praduga tak bersalah bagi warga masyarakat kota Depok terhadap proyek pemerintah daerah khususnya dinas terkait maupun kontraktor akan hasil kerja yang tidak sesuai (asal-asalan) menjadi viral dan sorotan masyarakat Kota Depok.
Disela sela-sela kesibukannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari mengatakan, Tim pengawasan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Kota Depok mengimplementasikan Instruksi Presiden No.7 Tahun 2015 hal aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kamis (16/11/2017).
“Sebagai pendamping dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan di kota Depok agar di dalam pelaksanaannya tidak melanggar hukum,” ucap Sufari pada awak SuaraDepokNews (SDN).
Sufari mengatakan, pada awal akan berjalannya proyek kami ( Kejari ) bersama investigasi kelokasi proyek, dan nantinya pada saat berakhirnya proyek akan diserah terimakan dari kontraktor ke Pemda qq dinas terkait kami juga dilibatkan.
“Apabila ternyata pada saat serah terima pelaksanaan proyek tersebut adanya ketidak sesuaian dengan kontrak kerja, maka kami dari TP4D berhak memerintahkan untuk jangan dibayarkan kepada kontraktor atau pemborong mengingat dana ini adalah uang negara, namun apabila dipaksakan untuk dibayarkan maka unsur pidana sudah menanti,” ucapnya.
Kepada masyarakat Sufari menghimbau, silahkan turut serta memantau dalam pelaksanaan kerja diwilayahnya, karena ini juga merupakan kontrol sosial dan apabila menemukan ketidak sesuaian dalam pelaksanaan proyek silahkan lapor ke Kejari dengan catatan data yang lengkap dilampirkan atau melalui web site kami www.kejari.com.
“Kami juga menghimbau kepada kontraktoratau pemborong di dalam pelaksanaan kerja harus sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati dan dipersyaratkan kedua belah pihak untuk dipatuhi dan tunduk pada hukum karena apabila wanprestasi maka hukum yang berbicara,” ucapnya.
Sufari menegaskan kembali bahwa TP4D adalah pendamping bukan Bumper pemerintah daerah. Kami juga mempunyai tim verifikasi, konsultan pengawas untuk proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Depok. (KOES/SDN)