BERITA  

Diduga Korupsi Proyek Pengadaan Lahan Jalan Nangka, Nur Mahmudi dan Harry Prihanto Jadi Tersangka

DEPOKTIME.COM, Depok-Diduga melakukan korupsi terkait pembebasan untuk pelebaran Jalan Raya Nangka Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos, mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tipikor Polres Depok.

“Mantan Walikota Kota Depok yang menjabat dua periode dan mantan Sekda, Harry Prihanto resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembebasan lahan untuk pelabaran Jl. Raya Nangka,” kata Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang P kepada wartawan pada Selasa (28/08/2018).

Diketahui, Nur Mahmudi menjabat sebagai Walikota Depok dalam dua periode, yakni tahun 2006-2011 dan tahun 2011-2016.

“Diduga kasus ini merugikan keuangan negara senilai 10 miliar setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Barat turun,” tandasnya.

Untuk besaran uang yang dikorupsi oleh mantan Walikota Depok dan mantan Sekda Depok belum dapat dirinci secara resmi. Namun, untuk penetapan terhadap dua tersangka sudah dikeluarkan Polresta Depok secara resmi setelah menerima audit BPKP Propinsi Jabar bahwa memang ada kerugian negara dalam kasus pembebasan dan pelabaran badan Jalan Raya Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos.

Kasus dugaan korupsi pelebaran dan pembebasan lahan tersebut sebetulnya sudah sejak bulan Oktobe 2017 lalu namun hingga beberapa bulan belakangan terkesan jalan ditempat.

Walaupun pihak Tipikor telah memanggil sekitar 87 orang saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut tapi sampai 25 Agustus 2018 belum ada satu pun pejabat Kota Depok yang ditetapkan jadi tersangka.

Sedangkan menurut AKP Bambang, kurun waktu beberapa bulan ini kasus tengah dilakukan penyidikan sehingga tidak dapat diekspos ke publik terlebih harus meminta audit dari BPKP Jawa barat terlebih dulu.

“Setelah ada surat dari BPKP Jabar tentunya pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap ke dua tersangka termasuk lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut,” tuturnya.

Diketahui bahwa kasus proyek pengadaan dan pembebasan lahan untuk proyek pelabaran Jalan Raya Nangka yang menggunakan anggaran pembangunan belanja daerah (APBD) tahun 2015 sebesar Rp 17 miliar ternyata tidak kunjung dituntaskan. Walaupun, sejumlah warga yang terkena proyek jalan sudah menerima dana konpensasi atau ganti rugi sejak tahun 2016 lalu. (Udine/PK/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *