BERITA  

Qonita : Sesali Warung Klontong Jual Rokok ke Usia Produktif

DEPOKTIME.COM,Depok-Adanya toko atau warung yang menjual rokok kepada usia produktif, anak remaja atau usia sekolah sangat disesali oleh Anggota DPRD Kota Depok, Qonita Luthfiyah.

“Kan sudah ada Perda KTR dan KLA, pasti bisa ditindak. Sebelumnya diamati terlebih dahulu agar tidak salah sasaran,” ujarnya kepada Depoktime.com usai Rapat Pariputna DPRD Kota Depok dalam rangka persetujuan DPRD terhadap Propemperda perubahan Tahun 2019 pada Jumat (19/07/2019).

Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa pengaturan KTR memiliki tujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Selain itu juga demi melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok maupun produk tembakau.

“Kami menghimbau kepada tenaga pendidik, pengajar khususnya orangtua siswa untuk perhatikan kegiatan anak-anaknya ketika berada diluar lingkungan sekolah,” terangnya.

Sebelumnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melakukan inspeksi dadakan (sidak) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cipayung. Dari hasil sidak tersebut ternyata masih ditemukan puntung rokok di kawasan Ponpes tersebut.

Penanggung Jawab Program Pos Kesehatan Pesantren dan KTR Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Gugun Gunawan mengatakan, selain mendapati puntung rokok, ditemukan pula asbak rokok di beberapa tempat. Atas hasil sidak ini, Dinkes Depok segera memberikan edukasi mengenai tujuh tempat yang masuk dalam KTR kepada pengelola Ponpes.

“Kota Depok memiliki tujuh area KTR meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan,” jelas Gugun, dikutip dari laman depok.go.id.

Dikatakannya, dari ketujuh area itu, ada dua kawasan yang harus benar-benar steril dari rokok. Yaitu kawasan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar yang harus steril hingga radius 300 meter. Jadi untuk kawasan Ponpes atau tempat proses belajar mengajar wajib terbebas dari asap rokok.

Lebih lanjut, ujar Gugun, pihaknya optimistis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR dapat diterapkan oleh semua Ponpes di Depok. Asalkan ada komitmen untuk menegakkan Perda tersebut.

“Jadi ayo kita wujudkan KTR tujuannya untuk anak-anak. Untuk itu, kami berharap Ponpes di Depok bisa menjadi percontohan untuk KTR,”imbuhnya.

Dirinya menjelaskan bahwa Perda itu juga guna mewujudkan Depok Kota Sehat yang merupakan salah satu program unggulan Pemkot Depok.(Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *