Berbekal Airsoft Gun Saat Beraksi, Empat Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah Diciduk Polisi

Pencuri
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama saat konferensi pers di Aula Atmani Adhi Wedhana. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Membekali diri dengan senjata berupa Airsoft Gun dalam beraksi, komplotan curanmor akhirnya diciduk Polres Metro Depok.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, bahwa selain pelaku curanmor, pihaknya juga mengamankan seorang penadah barang hasil curian dari pelaku curanmor.

“Mereka membawa senjata untuk menakut-nakuti korban. Satu pelaku masih dibawah umur, satu pelaku merupakan penadah barang hasil curian para pelaku. Kita berhasil amankan sebanyak tiga unit motor hasil curian para pelaku,” ujar Kompol Made kepada awak media, Selasa, 19 Agustus 2025.

Dikatakan lebih lanjut, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksi pencurian. Hasil dari penjualan akan dibagi-bagi sesuai dengan perannya.

“Keterangan dari pelaku, hasil dari penjualan motor untuk kebutuhan sehari-hari dengan nilai 5juta sampai 6juta per unit. Pelaku mengincar motor jenis Beat dan Vario. Dan kami berhasil mengamankan tiga unit motor. Salah satu unit akan kami berikan langsung kepada pemiliknya,” kata Kompol Made.

Para pelaku terjerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Dan pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak penadahan ancaman 4 tahun penjara.

Dikesempatan yang sama, seorang pemilik kendaraan motor yang dicuri, Dina Lestari mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Metro Depok yang telah menangkap para pelaku pecuri motor miliknya.

“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada Polres Metro Depok. Motor saya bisa diketemukan kembali,” pungkas Dina. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *