DEPOKTIME.COM, Sawangan – Adanya bangunan berupa gudang sembako yang diduga berada tepat diatas area Kali Caringin di Jalan Abdul Wahab No. 05, Sawangan Baru membuat para aktivis lingkungan hidup geram.
Dikatakan seorang aktivis lingkungan hidup Kota Depok, Fiqih Nurshalat yang menyebut bahwa gudang sembako tersebut telah melanggar peraturan daerah, dimana bangunan tersebut berada di area Kali Caringin.
Pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan. Secara hukum, bangunan ini menabrak dua aturan sekaligus yakni Perda Jabar No. 8 Tahun 2005 yang Menegaskan bahwa sempadan sumber air harus steril dari bangunan permanen maupun semi-permanen.
Dan Pergub Jabar 2025/2026 tentang Mitigasi Banjir yang berisi Kebijakan memberikan mandat tegas kepada pemerintah daerah untuk menindak tanpa pandang bulu siapa pun yang mendirikan bangunan di lahan rawan banjir atau sempadan sungai.
“Kami sepakat, akan turun aksi jika pemerintah Kota Depok tidak menindak tegas bangunan tersebut,” ujar Fiqih kepada awak media, Jumat, 6 Maret 2026.
Dikatakannya keberadaan aktivis lingkungan hidup, selain melakukan kampanye lingkungan, juga mengkritik kebijakan perusak lingkungan, dan bermitra dengan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan.
“Aksi nyata kami, menanam pohon, membersihkan sampah serta edukasi ke sekolah-sekolah untuk menjaga lingkungan hidup agar terhindar dari ancaman bencana alam,” katanya.
Berdasarkan data yang terhimpun, gudang sembako tersebut milik Bhakti Karya (BK). Sampai berita ini ditayangkan, pihak BK belum terkonfirmasi. (Udine)










