Produksi Kosmetik Berbahaya, PT Equity Cosmindo Biotech Jadi Sorotan Publik

Kosmetik
PT Equity Cosmindo Biotech. (Foto: Tim)

DEPOKTIME.COM, Depok – Adanya sebuah pabrik yang memproduksi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik yaitu Hidrokinon, menjadi sorotan utama pihak pemerhati lingkungan di Kota Depok.

Berdasarkan data yang dihimpun, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat hasil pengawasan terhadap peredaran kosmetik pada periode Oktober–Desember (Triwulan IV) 2025.

Dari total temuan, sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.

Salah satu merek produk yang mengandung Hidrokinon yakni SN Glowing Brightening Night Cream yang merupakan produk dari PT. Equity Cosmindo Biotech, Kota Depok.

Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan. Hidrokinon dalam kosmetik berpotensi mengakibatkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku.

BPOM menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan terhadap seluruh komoditas yang menjadi kewenangan BPOM, mulai dari obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan.

Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi.

Perihal tersebut, Fiqih Nurshalat sangat mengecam produksi kosmetik berbahan bahaya jenis Hidrokinon yang ada di Kota Depok. Dikarenakan kosmetik berbahan Hidrokinom dapat merugikan kesehatan setiap orang yang memakai atau menggunakan tanpa tahu bahan yang terkandung didalam kosmetik tersebut.

“Sangat kami sesali produksi kosmetik berbahan bahaya bagi kesehatan bisa beredar luas dan diproduksi secara massal,” ucap Fiqih kepada awak media, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Sebagai aktifis lingkungan, ia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *