Koperasi Jadi Prioritas, BULD Tajamkan Regulasi Lewat Uji Publik

Koperasi
BULD DPD RI menggelar kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Uji Publik Draft Hasil Pemantauan serta Evaluasi Rapenda dan Perda terkait Pemberdayaan Koperasi. (Foto: Tim)

DEPOKTIME.COM, Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Uji Publik Draft Hasil Pemantauan serta Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) Terkait Pemberdayaan Koperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, 9 April 2026.

BULD menilai masih ada disharmonisasi regulasi antara UU Perkoperasian dengan UU Cipta Kerja, yang berimplikasi pada ketidakjelasan pengaturan di tingkat daerah.

Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik dan Hukum, GKR Hemas dalam sambutannya mengungkapkan bahwa koperasi bukan sekadar hasil pemikiran akademis, namun kristalisasi dari keringat dan perjuangan rakyat. Koperasi adalah cara bangsa Indonesia untuk menginstitusikan semangat gotong-royong menjadi sebuah kekuatan ekonomi. Namun, berdasarkan hasil pemantauan BULD DPD RI di 38 Provinsi menunjukkan bahwa ‘’Tiang Utama’’ itu mengalami pengeroposan.

“Kita menemukan ironi yang menyakitkan, di tengah kemajuan teknologi, banyak koperasi kita justru ‘mati suri’, sebanyak 80-90 persen koperasi kita tidak aktif di berbagai daerah, itu adalah sinyal bahaya bagi demokrasi ekonomi kita,’’ tutur GKR Hemas.

Wakil Ketua BULD Abdul Hamid mencermati bahwa belum semua daerah memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur pemberdayaan koperasi. Di sisi lain, dengan adanya kebijakan pembentukan Koperasi Merah Putih, peraturan daerah yang disusun di daerah cenderung merupakan penjabaran dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan peraturan menteri terkait.

’Dalam hal ini, masyarakat dan pemerintah daerah berharap agar keberadaan Koperasi Merah Putih tidak berbenturan dengan koperasi yang telah eksis sebelumnya,’’ terangnya.

Abdul Hamid menjelaskan BULD DPD RI telah merumuskan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, serta kepada Pemerintah Daerah.

BULD memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah strategis dalam memperkuat kembali fondasi kebijakan perkoperasian nasional, salah satunya dengan melakukan percepatan revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sudah berusia lebih dari tiga dekade.

’’Revisi UU Perkoperasian ini mendesak untuk memperkuat kembali landasan hukum pengembangan koperasi serta mengisi kekosongan norma yang selama ini multitafsir dan melemahkan landasan pembentukan regulasi di daerah,’’ tegas senator dari Provinsi Riau tersebut.

Selain itu, BULD DPD RI mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penyusunan maupun penyempurnaan peraturan daerah terkait pemberdayaan koperasi, memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan koperasi, serta mengintegrasikan program koperasi ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan desa secara partisipatif.

Ketua Paguyuban Lurah DIY, Gandang Hardjanata turut memberikan masukan terkait Koperasi Desa Merah Putih. Ia mengatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga saat ini belum seluruhnya dapat berpartisipasi sebagai pemasok dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan koperasi dalam rantai pasok program strategis nasional masih perlu diperluas dan dioptimalkan.

‘’Perlu dukungan kebijakan dan mekanisme yang lebih inklusif agar koperasi di daerah dapat berperan secara aktif dan merata,’’ katanya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil, KPH Yudanegara juga menyampaikan perihal regulasi tentang koperasi yang mengedepankan pengaturan ekonomi tingkat desa.

“Kalau bicara kalurahan selain koperasi yang sudah ada, kami ada yang namanya BUMDES atau bisa juga disebut BUMKal dan juga ada BUMKalMa, nanti kami izin untuk minta regulasi agar BUMKalMa dan Koperasi Merah Putih ini dapat berjalan secara bersamaan,” katanya.

Turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan masukan yaitu Sekretaris Deputi Bidang Usaha Koperasi, Kementerian Koperasi, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha kecil Menengah (UKM) DIY, Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Yogyakarta, Wakil Ketua Tim Penggerak PKK DIY serta Ketua Paguyuban Nayantaka.

Masukan yang didapatkan dalam kegiatan uji publik ini, akan dijadikan BULD DPD RI sebagai penyempurnaan draf hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah terkait pemberdayaan koperasi. Harapannya rekomendasi kebijakan yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga implementatif dan responsif terhadap kebutuhan daerah. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *