DEPOKTIME.COM, Depok – Buntut panjang dari seorang deteni warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DJR (53 tahun) yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok pada Selasa lalu, Polres Metro Depok periksa sebanyak 8 petugas Imigrasi Depok yang saat itu menangani WNA tersebut.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, untuk pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi yang mengetahui WNA tersebut dari awal.
“Delapan saksi kami periksa, dari awal almarhum atau pun korban WNA ini diamankan, siapa yang melakukan pemeriksaan, dan sampai juga yang melakukan penjagaan dan sampai dengan siapa yang menemukan pertama kali,” ujar AKBP Made Gede Oka Utama kepada awak media, Senin, 27 April 2026.
Pihaknya juga menunggu secara resmj hasil keputusan dari Rumah Sakit Polri tentang otopsi WNA tersebut.
“Dari hasil sementara, korban mati lemas karena jeratan di leher dan tanda-tanda gantung diri juga terjadi pada korban,” katanya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lebih dalam, apakah korban ini mengalami stres atau apa, kami belum bisa menyampaikan. Hasil otopsi secara resmi belum keluar. Dapat kami sampaikan untuk mengenai meninggalnya WNA di kantor Imigrasi, semuanya sudah kita lakukan secara prosedural,” tambahnya.
Pihaknya telah melakukan olah TKP, kemudian juga pemeriksaan pada mayat dilakukan visum luar dan dalam.
“Untuk menjaga transparansi, kita lakukan otopsi, sudah kita lakukan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara. Untuk hasil lengkapnya masih menunggu karena harus ada pemeriksaan dalam dan pemeriksaan Toksikologi,” jelasnya.
Namun, hasil sementara dari dokter yang melakukan otopsi sudah ada, tersampaikan bahwa korban mati lemas karena jeratan di leher.
“Keluarga korban sudah dihubungi dan korban sudah disemayamkan dan diserahkan kepada keluarga korban,” imbuhnya.
“Keluarga korban mengikuti proses penyelidikan dari awal, dari pelaksanaan otopsi juga hadir di Rumah Sakit Polri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa DJR ditemukan petugas dalam kondisi tak sadarkan diri.
Pada hari Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 15.45 WIB, petugas menerima laporan adanya kecurigaan terhadap kondisi deteni yang berada di dalam kamar mandi ruang detensi.
“Petugas kemudian melakukan pengecekan awal, namun tidak ditemukan respons. Untuk memastikan kondisi yang bersangkutan, petugas segera melakukan tindakan pembukaan paksa pintu kamar mandi. Setelah pintu berhasil dibuka, deteni ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Petugas segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah melalui keterangan resminya, Rabu, 22 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian tersebut, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Irvan juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya DJR. Kami berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan bertanggung jawab,” katanya.
Imigrasi juga telah dan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Perwakilan Pemerintah Inggris dan Keluarga di Indonesia guna memastikan komunikasi yang baik serta penanganan lebih lanjut. (Udine)












