BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan

BULD
Rapat Pleno Ke-1 BULD DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026. (Foto: Tim)

DEPOKTIME.COM, Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah, mulai dari disharmonisasi regulasi, ketimpangan distribusi guru, hingga belum optimalnya efektivitas anggaran pendidikan. Temuan tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Ke-1 BULD DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026 yang membahas hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda serta Perda terkait pendidikan.

Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil reses Anggota DPD RI, penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda), serta forum konsultasi publik di berbagai daerah. Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah persoalan tata kelola pendidikan yang terjadi hampir merata di berbagai wilayah.

Wakil Ketua I BULD DPD RI Marthin Billa yang memimpin rapat mengatakan temuan tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat sinkronisasi regulasi pusat dan daerah serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

“BULD DPD RI menemukan masih adanya persoalan struktural dalam penyelenggaraan pendidikan yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Marthin dalam Rapat Pleno Ke-1 BULD DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Temuan pertama yang menjadi perhatian BULD adalah masih terjadinya disharmonisasi regulasi dan ketidakjelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Perubahan kebijakan yang cepat di tingkat pusat dinilai kerap menyulitkan penyesuaian regulasi di daerah.

“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, menciptakan ketidakpastian implementasi kebijakan, serta mengurangi efektivitas layanan pendidikan. Karena itu, diperlukan penguatan harmonisasi regulasi dan penegasan kembali pembagian kewenangan pendidikan,” tambahnya.

Selain regulasi, BULD juga menyoroti ketimpangan distribusi guru dan tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hasil pemantauan menunjukkan tenaga pendidik masih terkonsentrasi di perkotaan, sementara daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan wilayah 3T mengalami kekurangan guru.

“BULD turut mencatat persoalan formasi PPPK yang belum sepenuhnya sesuai kebutuhan sekolah. Di berbagai daerah juga masih ditemukan ketidakjelasan jenjang karier, keterbatasan mobilitas, serta kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN, PPPK, dan honorer,” jelas Marthin.

Temuan lainnya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD yang dinilai belum sepenuhnya efektif meningkatkan mutu pendidikan. Sebagian besar anggaran masih terserap untuk belanja pegawai dan belanja rutin sehingga ruang fiskal untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan sarana pendidikan menjadi terbatas.

Selain tiga temuan utama tersebut, BULD juga menemukan persoalan lain seperti ketimpangan akses pendidikan, tingginya beban administratif guru, belum optimalnya pendidikan inklusif, kesenjangan digital, serta tantangan keberlanjutan sekolah swasta.

“Sebagai tindak lanjut, BULD akan menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat dan daerah guna mewujudkan sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas,” tutupnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *