Gegara Lahan, Bos Air Mineral Dilaporkan ke Polres Metro Depok

Polres
Polres Metro Depok. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Seorang pengusaha properti asal Depok, FA, melaporkan seorang bos air mineral ke Polres Metro Depok dengan nomor laporannya LP/B/1768/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 3 Oktober 2025.

FA menerangkan, kasus dimulai pada 2020, saat ia menyewa lahan milik terlapor di Krukut, Limo, Depok. Perjanjian sewa selama 10 tahun. Dia membayar Rp150 juta per tahun, dengan kenaikan 10 persen tiap tahunnya.

“Jadi kami sudah bayar 3 tahun. Rp150 juta, Rp165 juta, dan Rp181,5 juta,” terangnya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Karena sudah merasa cocok dengan lahan seluas sekira 1.000 meter itu, FA lalu melontarkan niat untuk membeli. Keduanya sempat sepakat pada angka Rp6 miliar. FA mau membangun perumahan di lokasi tersebut.

“Sebelum itu kita bangun. Kan kita nyewa lahan, kita bangun dong. Saya bangun kantor, saya bangun kamar, saya bangun gudang, saya bangun mushola, saya bangun rumah contoh 2 unit,” terang dia.

“Akhirnya 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun kan kita bayar. Kita bayar DP dong, Rp1 miliar. Berarti kan kurangnya Rp 5 miliar. Nah tahu-tahu di tahun ke-3, kita ngga boleh lanjutkan sewa,” jelas FA.

Terlapor yang dikenal sebagai pengusaha air minum mineral kemasan itu, lantas mengembalikan DP yang telah ditransfer sebesar Rp1 miliar.

Anehnya, uang itu dikembalikan dengan keterangan pengembalian dana salah transfer.

“Padahal yang transfer langsung. Saya ada bukti transfernya. Disitu kita udah dikembalikan dananya. Bilangnya salah transfer. Ditambah, saya kan di Bali posisi. Itu bangunannya lokasinya malah dipasang pager,” beber FA.

Masalah makin runyam, ketika terlapor merevisi kesepakatan dengan menaikan harga jual sebesar Rp10 miliar.

“Lah kan saya bilang, pak kita udah deal. Kalau kita belum lunas, kita bayar sewa tiap tahun ada kenaikan kan. Saya nggak mau kata dia, kamu udah tau dong, sekarang harga disini mahal. Kan udah nggak Covid kan,” ujarnya.

Mendengar hal itu, FA merasa keberatan. Ia kemudian meminta negosiasi harga, tapi ditolak

Akhirnya tak ada kesepakatan karena kita mintanya di Rp7 miliar, tapi dia tetap mintanya di Rp10 miliar dan langsung dibayar sekaligus maunya. Saya sewanya masih 10 tahun,” jelas dia.

Jadi ya udah, kalaupun nggak beli ya sewanya dilanjutin aja tuh yang 10 tahun. Karena kan kita udah bangun musala, kantor permanen semua bangunan saya. Habis itu kita diusir,” timpal FA lagi.

Bahkan, terlapor juga mendesak FA agar segera membongkar bangunannya.

“Saya disuruh bongkar semua bangunan saya, saya nggak mau. Loh kalau saya bongkar, saya rugi dong. Saya yang bangun aja gak diganti rugi. Saya suruh bongkar sendiri kan, saya gak mau. Saya diemin tuh kurang lebih 20 bulan sampe sekarang nih,” ucap dia.

Sekembalinya ke rumah tersebut, ternyata kondisi sudah berantakan. Bahkan, menurut FA beberapa barang berharga dan dokumen penting miliknya telah raib.

“Begitu kemarin saya mau ngambil ijazah, ternyata kamar saya dijebol, dirusak, diambilin semua barang-barangnya. Termasuk ijazah, nggak ada semua. Dari situ, saya lapor polisi,” terangnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *