Area Kantor Kelurahan Serua Dipasang Plang Pengawasan KPK RI, Objek Sengketa Kah?

DEPOKTIME.COM, Bojongsari – Adanya pemasangan plang yang bertuliskan ‘LAHAN INI DALAM PENGAWASAN KORSUPGAH KPK RI’ membuat publik bertanya-tanya keabsahan dari objek tanah yang kini berdiri megah Kantor Kelurahan Serua.

Sorotan tajam pun terlontar dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Korupsi dan Nepotisme (GPKN), dimana LSM GPKN tersebut mempertanyakan hal keabsahan asal muasal objek tanah yang digunakan.

‘Ini objek sengketa kah?,” ujar Moch Soleh yang tercatat sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Korupsi dan Nepotisme (GPKN) kepada awak media usai meninjau langsung keberadaan plang tersebut, Selasa, 1 September 2026.

Kenapa objek sengketa, lanjutnya, hal tersebut merujuk pada temuan data yang tercatat sebanyak ratusan objek bangunan dan lahan milik pemerintah kota Depok yang tidak memiliki sertifikat resmi dari BPN Depok.

“Bisa jadi, bangunan ini salah satu dari ratusan objek milik pemkot Depok dengan dugaan bersertifikat palsu dan tidak terdaftar di BPN Depok,” imbuhnya.

“Sertifikat itu bukan produk kami (BPN Depok),” ujarnya menirukan pernyataan Pihak BPN Depok, Desi Insan Kamila yang didampingi beberapa staf BPN Depok saat pertemuan beberapa hari lalu.

Pemasangan plang diketahui juga dilakukan jika alih fungsi lahan atau pembangunan di atas lahan tersebut melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Sektor ini diawasi ketat karena sangat rawan praktik suap dan gratifikasi perizinan.

Pemasangan plang bertuliskan “Lahan dalam Pengawasan Korsupgah KPK RI” dilakukan karena lahan tersebut terindikasi memiliki masalah tata kelola, menjadi objek sengketa, atau sedang dalam proses penyelamatan aset negara/daerah untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) adalah unit di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berfokus pada pencegahan rasuah. Langkah ini diambil melalui kolaborasi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian ATR/BPN.

Selama plang tersebut terpasang, segala bentuk aktivitas hukum seperti jual-beli, sewa-menyewa, pengalihan hak, atau pembangunan tanpa izin di atas lahan tersebut dilarang keras dan dapat diproses secara hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak aset pemkot Depok belum terkonfirmasi. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *