DEPOKTIME.COM, Depok – Satuan tugas intelijen reformasi dan inovasi (Satgas Siri) Kejaksaan Negeri Depok berhasil mengamankan seorang terpidana penipuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Jumat, 18 September 2026.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Depok, DPO terpidana atas nama Dwi Febriaji Nugroho diamankan diwilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
“Kami berhasil mengamankan seorang DPO atas kasus penipuan. Dan selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko.
Adapun hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 05 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 12 September 2022, dengan amar putusan menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Bahwa adapun kronologis singkatnya yakni terpidana Dwi Febriaji Nugroho didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 378 KUHPidana atau melanggar Pasal 372 KUHPidana, sehubungan dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Borongan tanggal 16 April 2018 tentang pembangunan rumah Type 160 sebanyak 1 (satu) unit dengan nilai kontrak sebesar Rp. 305.000.000,-.
“Antara Terpidana dengan saksi IMAM, di mana Terpidana menyerahkan lembar cek Bank BTN sebagai jaminan pembayaran yang ternyata tidak dapat dicairkan berdasarkan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BTN tanggal 05 Juli 2018, sehingga saksi IMAM mengalami kerugian sekitar Rp. 250.000.000,-” jelasnya.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 05 September 2022, Terpidana Dwi Febriaji Nugroho dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum, dengan amar menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 12 September 2022, sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-2052/M.2.20/Eoh.3/09/2022 tanggal 13 September 2022.
“Atas terbitnya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut, Jaksa Eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Terpidana melalui Surat Panggilan Terpidana (P-37) sebanyak 4 (empat) kali, yaitu panggilan pertama tanggal 23 September 2022, panggilan kedua tanggal 28 September 2022, panggilan ketiga tanggal 05 Oktober 2022, dan panggilan keempat tanggal 04 Juni 2026, namun Terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut dan tidak diketahui keberadaannya,” urainya.
Berdasarkan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: B-3078/M.2.20/Eoh.3/07/2026 tanggal 27 Juli 2026 atas nama Dwi Febriaji Nugroho untuk dilakukan pencarian dan penangkapan.
“Terpidana telah dilakukan eksekusi dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan Depok untuk menjalani pidana penjara sebagaimana amar putusan tersebut,” pungkasnya. (Udine).












