DEPOKTIME.COM, Depok-Bertempat di Kantor KPU Depok Jalan Raya Kartini, Pancoran Mas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pemilihan umum tahun 2019.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna menuturkan sesuai dengan surat KPU RI Nomor 224/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2019 tanggal 11 Februari perihal rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar KPU Kota Depok melaksanakan kegiatan tersebut.
Daftar pemilih tambahan adalah pemilih yang telah terdaftar di dalam DPT di suatu TPS karena keadaan tertentu pemilihan tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
“Keadaan tertentu yang dimaksud itu, misalnya karena menjalankan tugas, rawat inap di rumah sakit, menjalani rehabilitasi narkoba,tugas atau kuliah,” ujar Nana pada Ahad (17/02/2019).
Bagi mereka yang masuk kategori DPTb, lanjut Nana mereka akan mendapatkan formulir model A.5-AKPU.
“Dalam pleno ini, KPU Kota Depok telah ditetapkan bahwa terdapat sebanyak 3.452 pemilih DPTb yang masuk atau sudah mengajukan A.5 untuk memilih di wilayah Kota Depok dan 1.206 pemilih yang mengajukan A.5 untuk mengajukan menggunakan hak pilihnya di luar Kota Depok,” ujarnya.
Nana Shobarna juga menyampaikan KPU Kota Depok telah menetapkan ada penambahan jumlah TPS sebanyak 16 TPS, sebelumnya sebanyak 5.759 kini menjadi 5.775 TPS yang akan tersebar di seluruh Kota Depok.
“KPU Kota Depok terus mengupayakan dan melayani masyarakat agar dapat menjadi pemilih yang cerdas serta dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019,” pungkas Nana (Udine/DT).