DEPOKTIME.COM, Depok-Puluhan gerobak dagang dan lapak pedagang Kaki-5 di sepanjang Jalan Raya Proklamasi, Depok II Tengah, Sukmajaya diangkut oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan dan meminta menegur agar pedagang tidak membuka lapak di trotoar dan pinggir jalan tapi tetap nekat, ” kata Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratna Nurdiany didampingi Kabid Trantibum Ahmad Oting dan Kasie Trantibum Agus Muhammad, Kamis (25/04/2019).
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa ada sekitar 30 lebih lapak milik pedagang yang ditertibkan dan diangkut paksa ke mobil petugas Tramtib Depok karena berdiri di trotoar dan pinggir jalan.
“Terpaksa puluhan lapak seperti gerobak dan tenda kami angkut ke kantor Satpol PP Depok,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Kabid Trantibum, Ahmad Oting meminta pedagang harus mentaati aturan badan jalan dan trotoar bukan untuk tempat jualan.
“Mereka harus masuk ke kawasan Pasar Agung, Depok II Tengah bukan membuka lapak di pinggir jalan yang tentunya mengganggu kenyamanan pejalan kaki maupun pengendara lain, ” tutur Ahmad Oting.
Sementara itu, Arif, pedagang pecel lele, mengaku kaget dengan aksi penertiban dan mengangkut lapak jualannya yang sama sekali tidak ada surat peringatan dan lainnya.
“Kami paham dan tahu kalau jualan di badan jalan dan trotoar dilarang tapi harusnya ada pemberitahuan terlebih dulu,” ujarnya dengan nada kesal karena gerobak jualannya diangkut petugas yang disimpan dibalik pagar halaman parkir Pasar Agung. (Udine/DT/Ant).












