DEPOKTIME.COM, Depok-Dibulan ramadan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pesantren Fathul Khair, Jalan Sumber Bandung Tiga, Kota Depok.
Dalam penyuluhan tersebut, Kasie Intel Kejari Depok, Kosasih mengatakan pelaksanaan Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) merupakan kegiatan rutinitas Kejaksaan Negeri Depok pada setiap bulan Ramadhan untuk melaksanakan pendidikan hukum di pesantren- pesantren yang ada di Kota Depok.
“Selama ini pesantren masih minim terjamah hukum, padahal seluruh warga negara ini wajib dan perlu mendapatkan pengetahuan hukum. Apalagi ke depan, santri ini akan terjun langsung ke masyarakat dimana mereka harus paham tentang UUD yang berlaku. Kolaborasi ini yang kami coba ciptakan,”kata Kosasih di sela kegiatan Jaksa Masuk Pesantren di lingkungan pendidikan Fathul Khair pada Jumat (24/05/2019).
Dirinya menambahkan materi yang diberikan mengenai pengenalan tentang institusi Kejaksaan, pengenalan tentang hukum, UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU ITE.
Para santri terlihat antusias mengikuti materi yang diberikan, karena dianggap menambah wawasan serta pemahaman tentang hukum dan undang-undang. Dan dalam sesi tanya jawab, santri dan santriwati mendapatkan kenang-kenangan dari Tim JMP jika bisa menjawab setiap pertanyaan dari tim. (Udine/DT).












