Chandra Tinjau Proyek Mangkrak 17 Tahun di Pusat Kota Depok

Avatar photo
Chandra
Chandra Rahmansyah didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras dan Dandim 0508 Depok Letkol Inf Imam Widhiarto beserta jajaran pemerintahan Kota Depok tinjau lokasi proyek strategis yang mangkrak selama 17 tahun. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah tinjau proyek strategis Kota Depok yang mangkrak selama 17 tahun.

Dalam tinjauannya kelokasi, Chandra didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras dan Dandim 0508 Depok Letkol Inf Imam Widhiarto beserta jajaran OPD Kota Depok.

“Ya ini sangat harus secepat-cepatnya karena ini terkait pelayanan publik di bidang transportasi. Masyarakat Kota Depok harus memiliki terminal yang memang layak yang harusnya layak buat masyarakat Kota Depok,” ujar Chandra Rahmansyah di area Metro Stater Depok, Rabu 26 Februari 2025.

“Karena ini sudah mangkrak selama 17 tahun, tadi kami langsung rapat beserta seluruh jajaran OPD untuk kemudian kami ambil keputusan bahwa ini harus dievaluasi secara menyeluruh,” sambungnya.

Dalam mengevaluasi proyek tersebut, dirinya menunjuk kepala bagian hukum untuk menjadi komando evaluasi secara menyeluruh.

“Evaluasi menyeluruh ini kami kasih waktu dua hari, Kamis dan Jumat, sehingga hari Senin sudah ada masukan saran dan masukan untuk Bapak Wali Kota pada hari Senin besok,” imbuhnya.

Dirinya pun baru mengetahui bahwa proyek mangkrak selama 17 tahun tersebut sudah dalam addendum ke empat yang merupakan addendum terakhir bagi pihak Metro Stater untuk memberikan kejelasan proyek tersebut.

“Saya juga baru tahu nih ternyata addendum keempat itu addendum terakhir. Saya maunya ada kejelasan, kepastian, kalau mau lanjut kapan. Karena saya enggak mau mangkrak sehari pun mangkrak sudah enggak boleh lagi, kalau pun enggak ya gimana seperti itu, nanti tinggal tim evaluasi akan memberikan rekomendasi kepada kami,” tutupnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *