DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Diwarnai berbagai aksi protes penolakan dan warga sekitar terdampak polusi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memindahkan mesin insinerator sampah di TPA Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya.
Pemindahan mesin pembakar sampah tersebut menurut Wali Kota Depok Supian Suri keberadaan mesin insinerator sampah di wilayah Kecamatan Sukmajaya tersebut tidak lagi dapat dipaksakan.
“Sepertinya akan seperti itu (Dipindah), karena di Sukmajaya saya lihat juga tidak mungkin kita paksakan,” kata Supian saat meninjau TPA Cipayung, Jumat, 21 Maret 2025.
Pemkot Depok juga masih mencari lokasi yang tepat dan memungkinkan untuk memindahkan mesin insinerator sampah tersebut. Untuk sementara, mesin insinerator sampah tersebut sudah tidak diperkenankan lagi.
“Tapi nanti di mana tempat yang paling memungkinkan nanti kita informasikan itu ya,” tuturnya.
Sebelumnya, puluhan warga yang didominasi kaum ibu-ibu mengadakan demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Depok, Selasa 4 Februari 2025.
Demonstrasi tersebut sebagai bentuk penolakan keberadaan mesin insinerator pembakar sampah di Jalan Merdeka, RW 28 Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya.
Koordinator aksi, Manahan Panggabean menjelaskan, pihaknya menuntut Wali Kota Depok, Mohammad Idris untuk menghentikan mesin insinerator sesegera mungkin.
“Tuntutan kami tidak ada lain, hentikan itu secara total mesin insinerator yang ada di wilayah kami,” kata Manahan di lokasi.
Manahan menjelaskan, keberadaan mesin insinerator di lingkungannya menyebabkan permasalahan serius bagi masyarakat sekitar.
Tak hanya polusi udara, warga juga banyak mengidap penyakit pernapasan, seperti ispa dan batuk-batuk.
“Sekarang yang pasti terdampak itu terutama sesak nafas atau ispa, batuk, dan gangguan pernapasan,” pungkasnya. (Udine).