Gegara Papan Reklame Tak Punya Izin Bangun, BPK Sebut Kinerja DPMPTSP Kota Depok Belum Optimal

Avatar photo
Reklame
Papan Reklame (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Atas temuan beberapa papan reklame yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tetapi dikenakan pajak reklame maka Hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Depok tahun 2023 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat menerangkan bahwa Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok belum optimal memanfaatkan data pajak reklame dalam rangka melakukan pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki perizinan.

 

Tentunya perihal tersebut membuat pemerhati pembangunan di Kota Depok, Fiqih Nurshalat geram.

 

Pasalnya, banyak papan reklame yang ada di Jalan Margonda Raya dan sekitarnya sudah beroperasi tanpa memiliki izin mendirikan bangunan.

 

“Pelanggaran seperti itu masih dimungkinkan terjadi hingga saat ini. Bangunan Tiang reklamenya berdiri, pajak reklamenya dipungut, tapi bangunannya tidak punya IMB,” ujar Fiqih kepada awak media, Rabu (15/1/2025).

 

“Apa mau nunggu ada temuan dulu, baru diurus IMB nya atau tunggu kejadian roboh dan menimpa warga dulu, baru dilakukan pengawasan dan tindakan?,” sambungnya.

 

Iapun menuturkan bahwa keberadaan papan reklame yang ada di Kota Depok seharusnya melalui mekanisme perizinan dan peraturan yang berlaku sesuai dengan peruntukannya.

 

“Kok bisa berdiri tanpa izin, tapi bayar pajak tahunan. Mekanisme perizinannya seperti apa ya.?!. Kinerja pengawasan, pengaduan dan regulasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Depok bagaikan macan ompong,” tegasnya.

 

Pemilik papan reklame bisa membayar pajak tahunan, lanjut Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang izin papan reklame adalah Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

 

“Dalam Perda tersebut, diatur bahwa orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame merupakan wajib pajak reklame,” imbuhnya.

 

Untuk mendapatkan izin reklame, sambungnya, sebelum papan reklame berdiri, pemilik papan reklame terlebih dahulu bisa datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah untuk mengisi formulir pendaftaran wajib pajak atau wajib retribusi untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

 

” Yang terjadi adalah, papan reklame sudah berdiri tegak dan sudah dikomersilkan tetapi tidak mengurus perizinan. Ada apa dengan Dinas Perizinan Kota Depok? Mana nih kinerja Satpol PP Depok?,” pungkasnya. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *