DEPOKTIME.COM, Jakarta – Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada, Senin 20 April 2026.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan transisi kebijakan fiskal daerah berjalan selaras dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian fiskal di ranah Minang.
Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Dr. Hj. Elviana, M.Si., didampingi oleh Anggota Komite IV lainnya, dan disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansarullah dan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Auditorium.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan Bappenda dan BPKAD dari berbagai kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Kunjungan Komite IV ke Provinsi Sumatera Barat bertujuan memotret realitas fiskal di lapangan. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Indeks Kapasitas Fiskal (IKF) Sumatera Barat saat ini masih berada pada level rendah (0,535). Kondisi ini membuat fleksibilitas APBD Sumbar sangat terbatas dalam merespons kebutuhan pembangunan.
“Kami mencatat aspirasi dari Pemerintah Provinsi Sumbar bahwa aturan mandatory spending dalam UU HKPD, khususnya kewajiban alokasi infrastruktur minimal 40 persen dan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, sangat sulit dipenuhi oleh daerah dengan kapasitas fiskal rendah hingga sedang. Hal ini berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik jika dipaksakan tanpa masa transisi yang lebih fleksibel,” ujar pimpinan Komite IV di sela-sela diskusi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga memberikan catatan kritis terkait tata kelola dana transfer. Salah satu masalah utama yang menghambat pembangunan di daerah adalah seringnya keterlambatan penerbitan regulasi turunan dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.
Keterlambatan ini kerap berakibat pada rendahnya penyerapan anggaran di awal tahun karena daerah ragu dalam mengambil keputusan anggaran.
Isu unik yang juga disorot dalam pertemuan ini adalah formulasi Dana Bagi Hasil (DBH). Komite IV mendukung aspirasi Sumatera Barat agar Pemerintah Pusat memasukkan variabel “Ekonomi Hijau” atau Ecological Fiscal Transfer (EFT) dalam rumus pembagian DBH. Sebagai daerah yang menjaga tutupan hutan luas demi fungsi ekologis nasional, Sumatera Barat dinilai layak mendapatkan kompensasi fiskal yang sepadan, tidak hanya bergantung pada sektor ekstraktif seperti migas atau minerba.
Meski fokus pada aspirasi daerah, Komite IV tetap mengingatkan pentingnya integritas pengelolaan anggaran. Mengacu pada hasil audit BPK RI Tahun 2025, Komite IV meminta Pemprov Sumbar tetap waspada terhadap celah kebocoran pada belanja barang dan jasa serta memastikan mekanisme Opsen pajak dapat berjalan tanpa menambah beban birokrasi bagi masyarakat.
Koordinator Kunker Komite IV DPD RI, Cerrint Iralozza Tasya, menegaskan bahwa seluruh masukan teknis ini akan diperjuangkan di tingkat pusat.
“Masukan mengenai perlunya porsi block grant yang lebih besar dalam DAU agar daerah memiliki diskresi fiskal, serta usulan agar juknis terbit lebih awal, akan menjadi rekomendasi prioritas kami kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI,” tutupnya.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus mengawal transisi UU HKPD agar tidak hanya menjadi beban administratif, tetapi benar-benar mampu mendorong pemerataan kesejahteraan di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat. (Udine)












