DEPOKTIME.COM, Depok – Setelah disomasi secara terbuka oleh Deolipa Yumara yang merupakan kuasa hukum dari 80 petugas Damkar Kota Depok, Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Wali Kota Depok Mohammad Idris menganggarkan sarana dan prasarana untuk Dinas Pemadam Kebakaran tahun 2025.
“Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok telah menganggarkan sarana dan prasarana secara bertahap agar operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok dapat berfungsi lebik baik dan layak,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan resminya tertanggal 04 November 2024.
Dalam jawaban somasi terbuka Wali Kota Depok, Nomor 180/691-Huk, Mohammad Idris mengatakan Pemerintah Kota Depok turut berbela sungkawa atas meninggal nya Martinus Reja Panjaitan petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok dalam menjalankan tugas kedinasan.
“Pemberian penghargaan gelar dan tanda jasa akan dipertimbangkan lebih lanjut sesuai syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Jo Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pengawasan Intern Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan audit internal pada pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” tambahnya.
Pemerintah Kota Depok menyampaikan terima kasih atas perhatian Deolipa Yumara yang turut dalam monitoring pembangunan di Kota Depok dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Depok. (Udine)