Libatkan Pasangan Selebritis, Kejari Depok Terima Barbuk dan Tersangka Kasus PT DSI 

Depok
Kejaksaan Negeri Depok saat memeriksa para tersangka kasus pidana. (Foto: Tim)

DEPOKTIME.COM, Depok – Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri terhadap perkara Tindak Pidana terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah yakni PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang melibatkan pasangan selebritis pada Selasa, 9 Juni 2026.

Para tersangka yakni TAUFIQ AL JUFRI, S.E. Bin SYEH YUSUF AL JUFRI selaku Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Tersangka MERY YUNIARNI Binti HARUN JAILANI selaku Pemegang Saham/Direktur (Advisor) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dan Tersangka ARIE RIZAL LESMANA selaku Komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Para Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi atau Transaksi Elektronik Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Setelah dilaksanakan penyerahan Tahap II ini, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 09 Juni 2026 hingga 28 Juni 2026 bertempat di Rutan Kelas I Depok.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

Kejaksaan Negeri Depok selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan terhadap para tersangka di Pengadilan Negeri Depok sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pengembangan kasus yang diduga telah berlangsung sejak 2018 hingga 2025 ini turut menyeret sejumlah nama figur publik pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono.

Keduanya dalam kapasitas sebagai saksi, mengingat rekam jejak mereka yang pernah menjadi Brand Ambassador dalam kegiatan promosi bisnis PT DSI di masa lalu. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *