DEPOKTIME.COM, Bojongsari – Dengan alasan kebutuhan ekonomi, mantan sebuah karyawan restoran cepat saji berhasil membawa kabur sebuah unit motor investaris restoran dengan bermodalkan kunci duplikat.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan bahwa pelaku pencurian merupakan pernah bekerja direstoran cepat saji tersebut.
“Dia (Pelaku) merupakan mantan karyawan. Alasan mencuri motor dikarenakan kebutuhan ekonomi usai tidak bekerja,” ujar Kapolsek kepada awak media, Rabu, 17 Juni 2026.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa pelaku mencuri motor investaris yang terparkir tepat didepan halaman restoran dengan keadaan stang terkunci.
“Pelaku diancam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahuj dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,-,” Jelas Kapolsek.
Dikesempatan yang sama, Manager Restoran Cepat Saji, Yadi mengatakan bahwa pelaku tidak lagi bekerja di restoran. Dan giat pelaku ketika bekerja biasa memakai unit motor investaris untuk bagian marketing.
“Sebelumnya ngga nyangka, motor bisa kembali lagi. Tapi, Alhamdulillah, laporan kami ditindaklanjuti dengan cepat. Pelaku dan unit motor investaris bisa kembali. Terimakasih kepada Polsek Bojongsari yang telah menindaklanjuti laporan kami dan berhasil menangkap pelakunya,” pungkas Yadi. (Udine)












