SUARADEPOKNEWS.COM, Depok-Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Depok menggelar acara Sosialisasi Akte Kelahiran dan Program BPJS Ketenagakerjaan serta Kebijakan Pemerintah dalam Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan sekolah Swasta Kota Depok, di Gedung Baleka 2 Lantai 10, dengan tema Penguatan Kelembagaan Dalam Pengelolaan Sekolah Swasta.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua BMPS Kota Depok, H Acep Al Azhari, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin, Anggota DPRD Kota Depok, Anggota DPRD Kota Depok Komisi C bidang pendidikan, Hafidz Natsir, Ketua PMI Kota Depok. Dudi Mi’raz, Ketua PGRI Kota Depok, H Syamsudin, Disdukcapil, BPJS serta Kepala Yayasan dan Kepala Sekolah Swasta di Kota Depok.
“Kegiatan ini menjadi ajang silaturahim dan tidak selalu ada di setiap tahunnya, jadi Bapak Ibu Pengurus Yayasan beserta Kepala Sekolah bisa memanfaatkan untuk menyerap informasi secara lengkap,” ujar H Acep Al Azhari baru-baru ini.
Dikatakan Acep Al Azhari, sekolah swasta jangan hanya mengandalkan keunggulan dalam betuk fisik bangunan saja, namun juga harus meningkatan profesonalisme dalam dunia pendidikan. Sehingga mampu bersaing dalam berprestasi.
“BMPS merupakan mitra pemerintah dalam mendukung kebijakan Dinas Pendidikan Kota Depok yang berkaitan dengan peningkatan kualitas mutu, pelayanan, dan kesejahteraan sekolah-sekolah swasta dengan memperkuat dan mengadvokasi penyelenggara sekolah swasta untuk memiliki manajerial pengelolaan sekolah yang sehat, kuat dan berdaya saing,” ucapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin dalam sambutannya menyampaikan bagaimana strategi pengelolaan anggaran pemerintah, kebijakan pendirian sekolah, izin memimpin dan hal-hal lain yang menyangkut peran serta sekolah swasta terhadap pembangunan pendidikan di Kota Depok
“Menjadi kepala sekolah adalah suatu amanah, dimana amanah ini harus dijaga, dipelihara dan dijunjung tinggi. Penilaian kepala sekolah baik negeri maupun swasta sangatlah membantu untuk mengangkat mutu dan mencapai sasaran tenaga pendidik,” paparnya.
Dijelaskan Thamrin, untuk izin memimpin sekolah swasta maupun negeri dibatasi hingga usia maksimal 60 tahun, dan satu hal lagi bahwa kepala sekolah tidak dibebankan untuk jam mengajar.
“Tidak dibebankannya kepala sekolah jam mengajar, tak lain untuk memperbaiki kinerja lebih baik lagi sebagai tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah,” jelasnya.(RED/SDN)