DEPOKTIME.COM,Depok-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Qonita Luthfiyah mengatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama atas ketersediaan lapangan pekerjaan.
Hal tersebut bukan tanpa sebab, banyak dari mereka yang mempunyai pengetahuan serta kecerdasan yang lebih baik walaupun secara fisik tidak sempurna.
“Sebetulnya disabilitas juga punya porsi untuk mendapatkan pekerjaan dan tidak bisa dipandang sebelah mata juga, jika aturannya ada, semua harus patuh dan tunduk pada aturan, jangan pintar bikin aturan tapi tidak implementasikan,” tutur Qonita Luthfiyah yang tercatat sebagai Anggota DPRD dari fraksi PPP kepada Depoktime.com pada Senin (12/08/2019).
Dirinya menegaskan bahwa peraturan yang sudah di sahkan secara bersama-sama itu harus dilaksanakan dengan baik. Sehingga peraturan yang dibuat bukan sekedar seremonial belaka.
“Harus ada action langsung dari pengambil keputusan dan kebijakan untuk merealisasikan aturan yang sudah dibuat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto Jhorgi menginginkan setiap perusahaan yang ada di Kota Depok tidak membeda-bedakan saat penerimaan tenaga kerja dan harus menerima panyandang disabilitas sesuai dengan keahlian serta kemampuan tenaga kerja tersebut.
Sebab, masih banyak warga Depok penyandang disabilitas yang mempunyai keahlian ataupun kemampuan yang lebih baik walaupun secara fisik, mereka kurang sempurna.
“Kita tak punya target terkait penyerapan tenaga kerja disabilitas, akan tetapi ada peraturan yang menjelaskan tidak membedakan dalam penerimaan tenaga kerja yang bekerja pada suatu perusahaan. Artinya penyandang disabilitas pun berhak untuk suatu pekerjaan tersebut,” pungkasnya. (Udine/DT).












