KDM: Pembiaran Menjadi Problem Akut di Kota Depok

KDM
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi didampingi Walikota Depok Supian Suri. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Sambangi Kota Depok, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang biasa disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa pembiaran merupakan problem akut.

“Jadi saya sampaikan problem akut dari negeri ini termasuk di provinsi Jawa Barat itu adalah pembiaran. Misalnya bangunan liar di trotoar dibiarkan, bangunan liar di atas tanah daerah marka jalan dibiarkan, bangunan liar di atas sungai dibiarkan, bangunan liar di atas permukaan laut dibiarkan, yang tidak ada bangunan liar di udara, sampai sekarang belum ada yang berani bangun. Nah, pembiaran itu terjadi kenapa? Semua orang cuek,” ujar Gubernur Jawa Barat, KDM didampingi Walikota Depok Supian Suri, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, Dandim 0508/Depok Letkol Inf Iman Widhiarto, Ketua DPRD Depok, Selasa 22 April 2025.

KDM tegaskan, secara teknis yang mengetahui lingkungan harus bisa mencegah agar tidak terjadi pembiaran.

“Lurah-lurah yang seharusnya secara teknis mengetahui lingkungan, itu melakukan pembiaran. Bukan hanya di kota, di desa juga sama seperti itu. Ini problem loh, ini problem, sehingga semua dibiarkan. Semua aparat ini membiarkan secara teknisnya,” tegasnya.

Untuk itu, KDM mengajak seluruh pejabat yang ada dilingkungan masing-masing untuk melakukan tindak pembiaran.

“Mulai saat sekarang tidak boleh lagi ada pembiaran, pembiaran itu, kapan sih kita ini ribut? kalau ada peristiwa. Kalau ada banjir baru ribut, kalau ada kebakaran baru ribut, nah kalau kayak sekarang nih sudah ada peristiwa kriminal baru ribut ngurusin persoalan kependudukan. Harusnya ini nggak boleh terjadi, kalau sejak awal pemerintah cepat tanggap menyelesaikan berbagai problem yang terjadi dilingkungan,” tuturnya.

Seandainya, lanjut KDM, permasalahan yang ada ditangani maka peristiwa pembakaran, konflik pertanahan tidak akan ada.

“Ini karena dibiarkan, orang bangun di tanah negara itu dibiarkan, padahal dari dulu kalau memang itu melanggar dan itu tanahnya bukan miliknya harusnya ketika meletakkan batu pertama ditanamkan, harus sudah ada tindakan, ya kita dibiarkan. Sekarang orang sudah punya anak cucu ada di situ, kemudian hari ini baru kita engeh, nah ini gak boleh lagi,” pungkasnya. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *