Jadi Buruh, WNA Iran Diciduk Imigrasi Gegara Izin Tinggal

Imigrasi
Kantor Imigrasi Depok. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok diduga menangkap Warga Negara Asing kembali di wilayah Kecamatan Pancoran Mas pada Jumat, 19 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, WNA tersebut merupakan warga negara asal negara Iran yang kedapatan bekerja sebagai buruh kasar dan berdagang di sekitar rumah doa Kelurahan Depok Jaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

WNA Iran tersebut diduga hanya mengantongi izin dari UNHCR. Dan diberi kesempatan tinggal selama 3 hari untuk mengurus surat ijin tinggal kembali atau ditindak dengan Deportasi.

Dihubungi awak media, humas Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Herlina Azis mengatakan bahwa dirinya sudah tidak berada di Kantor.

“Ok nanti saya kabari, ya, tp kami sdh plg semua,” ujar Herlina melalui telepon selular pada Jumat, 19 Juni 2026.

Lebih lanjut Herlina katakan bahwa untuk informasi lebih lanjut terkait hal penangkapan WNA Iran akan diberitahukan lebih lanjut. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *